Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 10/2002 · Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2002Tanggal Penetapan:28 September 2002
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku28 September 2002
Tanggal Penetapan28 September 2002
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2002. Perubahan ini dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Pasal 86 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 mengalami penambahan sebesar Rp. 10.342.057.000, sehingga total menjadi Rp. 269.009.233.000. Penambahan ini mempengaruhi baik anggaran pendapatan maupun anggaran belanja daerah. Anggaran belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan belanja rutin berkurang sebesar Rp. 1.177.029.000 dan belanja pembangunan bertambah sebesar Rp. 11.519.086.000. Rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)