Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1972 tentang Pemberian Sebidang Tanah dan Rumah Kepada Ibu Sudirman

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1972 · Keppres No. 31 Tahun 1972 · Keppres Nomor 31 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 1972Tanggal Penetapan:8 April 1972

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Sebidang Tanah dan Rumah Kepada Ibu Sudirman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 April 1972
Tanggal Penetapan08 April 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1972 ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan dari Bangsa dan Negara kepada almarhum Jenderal T.N.I. R. Sudirman atas pengorbanan dan jasa-jasanya sebagai Panglima Besar Angkatan Perang Republik Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan sebidang tanah dan rumah kepada Ibu Sudirman, warakawuri almarhum, sebagai tanda penghargaan. Tanah dan rumah yang diberikan adalah milik Pemerintah yang terletak di Gondokusuman, Jogjakarta. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)