di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1972 tentang Pemberian Sebidang Tanah dan Rumah Kepada Ibu Sudirman
Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1972 · Keppres No. 31 Tahun 1972 · Keppres Nomor 31 Tahun 1972
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1972 ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan dari Bangsa dan Negara kepada almarhum Jenderal T.N.I. R. Sudirman atas pengorbanan dan jasa-jasanya sebagai Panglima Besar Angkatan Perang Republik Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan sebidang tanah dan rumah kepada Ibu Sudirman, warakawuri almarhum, sebagai tanda penghargaan. Tanah dan rumah yang diberikan adalah milik Pemerintah yang terletak di Gondokusuman, Jogjakarta. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Dalam Negeri.