Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 31/2016 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 04P/40/M.PE/1991 Tahun 1991 tanggal 29 Juni 1991 tentang Penyidik Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Latar belakangnya adalah wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang kepada PPNS di lingkungan Kementerian ESDM untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana dalam lingkup kewenangannya. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas PPNS tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan organisasi PPNS ESDM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM, serta dikoordinasikan oleh Koordinator PPNS ESDM.
  2. Tugas PPNS ESDM meliputi pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana sesuai lingkup kewenangannya, serta memberikan dukungan administratif dan teknis.
  3. Fungsi PPNS ESDM mencakup koordinasi, penyiapan sumber daya, pelaksanaan pengawasan dan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, pertambangan, dan pengusahaan panas bumi, serta urusan tata usaha.
  4. Susunan organisasi PPNS ESDM terdiri dari Koordinator PPNS ESDM, Wakil Koordinator PPNS ESDM, Sekretaris Koordinator PPNS ESDM, PPNS Minyak dan Gas Bumi, PPNS Ketenagalistrikan, PPNS Mineral dan Batubara, dan PPNS Panas Bumi.
  5. Pengaturan mengenai sumber daya PPNS ESDM, termasuk personel, sarana dan prasarana, anggaran, serta peraturan dan piranti lunak.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja PPNS ESDM, termasuk pelaporan hasil pengawasan, gelar perkara, penerbitan surat perintah penyidikan, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan.

(-)

(-)