di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 31/2016 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Latar belakangnya adalah wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang kepada PPNS di lingkungan Kementerian ESDM untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana dalam lingkup kewenangannya. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas PPNS tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja PPNS ESDM, termasuk pelaporan hasil pengawasan, gelar perkara, penerbitan surat perintah penyidikan, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan.