di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 31 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 31/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 31 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 31 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Tugas pokok Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan kepada anggota DPRD. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat DPRD memiliki fungsi fasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Protokol, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Persidangan dan Protokol bertugas menyiapkan rapat-rapat DPRD, penyusunan acara, administrasi perjalanan dinas, dan penerimaan tamu. Bagian Umum bertugas melaksanakan urusan administrasi umum dan keuangan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.