Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1947 tentang Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: UU 32/1947 · UU No. 32 Tahun 1947 · UU Nomor 32 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 1947
PendidikanHukum Administrasi NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMemusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan tentang Sekolah Guru (Osamu Seirei No. 11, tahun 1945). 2. Peraturan tentang Sekolah Menengah Tinggi (Osamu Seirei No. 12, tahun 1945). 3. Peraturan tentang Sekolah Pertengahan (Osamu Seirei No. 13, tahun 1945, perubahan Osamu Seirei No. 14, tahun 1944). 4. Bagian Peraturan tentang Sekolah Kepandaian Istimewa, yang mengenai sekolah-sekolah yang sekarang diurus langsung oleh Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan (Osamu Seirei No. 22, tahun 1945). 5. Peraturan tentang Sekolah Pertengahan (Osamu Seirei No. 31, tahun 1945, perubahan Osamu Seirei No. 14, tahun 1944 jo Osamu Seirei No. 13, tahun 1945). 6. Peraturan tentang Sekolah Menengah Tinggi (Osamu Seirei No. 32, tahun 1945, perubahan Osamu Seirei No. 12, tahun 1945). 7. Bagian Peraturan tentang Sekolah Kepandaian Istimewa, yang mengenai sekolah-sekolah yang sekarang diurus langsung oleh Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan (Osamu Seirei No. 33, tahun 1945, perubahan Osamu Seirei No. 22, tahun 1945).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1947 bertujuan untuk memusatkan pengelolaan sekolah-sekolah lanjutan negeri di bawah Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin persatuan dan keseragaman dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebelumnya, sekolah-sekolah ini dapat didirikan oleh pemerintah daerah, namun kini hak tersebut dibatasi. Kementerian berwenang penuh mendirikan dan menyelenggarakan sekolah lanjutan negeri, sementara pemerintah daerah hanya dapat mendirikan sekolah pertukangan dan kepandaian puteri dengan persetujuan kementerian. Pemeriksaan sekolah dilakukan oleh badan pemeriksa yang dibentuk oleh kementerian. Kantor pengajaran daerah diatur langsung oleh kementerian, mengurangi peran pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan.

1. Sekolah-sekolah lanjutan Negeri yang didirikan dan diselenggarakan oleh Kabupaten dan Haminte Kota, mulai berlakunya Undang-undang ini dan seterusnya akan diselenggarakan oleh Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Tentang sekolah-sekolah Pertukangan dan sekolah-sekolah Kepandaian Puteri yang telah ada, apakah sekolah-sekolah itu seterusnya akan diselenggarakan oleh Kabupaten atau Haminte Kota, ataukah diserahkan kepada Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, akan ditetapkan oleh Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan setelah bermufakat dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 3. Semua sekolah lanjutan Negeri kepunyaan Pemerintah Daerah yang seterusnya akan diselenggarakan oleh Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, diserahkan dengan segala milik dan tanggungannya kepada Kementerian tersebut.

(-)