Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 19/2025 · Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2025Tanggal Penetapan:2 Desember 2025
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Proyek Strategis Nasional
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku12 Februari 2025
Tanggal Penetapan02 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan sinkronisasi proyek atau program di bidang energi, pangan, dan air. Kebijakan ini menetapkan penambahan daftar Proyek Strategis Nasional. Penambahan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang telah ada sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Proyek Strategis Nasional yang baru ditambahkan mencakup Program Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang berasal dari hasil Penertiban Kawasan Hutan Nasional, serta Program Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(-)

(-)