Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: PADG 29/2026 · PADG No. 29 Tahun 2026 · PADG Nomor 29 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2026Tanggal Penetapan:25 September 2026
Pasar ModalPerbankanFintech & Aset Digital

Informasi

TipePeraturan Anggota Dewan Gubernur
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku25 September 2026
Tanggal Penetapan25 September 2026
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia.

Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat efektivitas pengawasan, kepastian hukum, dan pelindungan infrastruktur informasi vital di sektor keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya penyesuaian terhadap ketentuan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber (KKS) agar lebih proporsional dan terukur dalam menghadapi perkembangan digitalisasi serta risiko siber.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penegasan kewajiban pelaporan bagi Penyelenggara, termasuk tata cara penyampaian laporan tahunan, kriteria keterlambatan, dan konsekuensi jika laporan tidak disampaikan. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan infrastruktur informasi vital sektor keuangan oleh Bank Indonesia, yang meliputi Penyelenggara, sistem aplikasi/infrastruktur teknologi informasi, dan peta jalan pelindungan. Penetapan tersebut didasarkan pada kriteria ukuran, keterhubungan, ketergantian, dan kompleksitas sistem. Peraturan ini juga merinci pengenaan sanksi administratif yang lebih proporsional bagi Penyelenggara yang melanggar ketentuan pelaporan, baik secara tahunan maupun insidental, guna mendorong kepatuhan yang berkesinambungan.

(-)

1. Pelanggaran pelaporan tahunan dikenai sanksi administratif berupa: a. Teguran tertulis bagi yang terlambat menyampaikan laporan; b. Kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 bagi yang tidak menyampaikan laporan; c. Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan bagi yang tidak menyampaikan laporan selama lebih dari 3 tahun berturut-turut; d. Pencabutan izin dan/atau persetujuan bagi yang tidak menyampaikan laporan selama lebih dari 5 tahun berturut-turut. 2. Pelanggaran pelaporan insidental (notifikasi awal atau laporan Insiden Siber) dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00.