Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permentan 18/2020 · Permentan No. 18 Tahun 2020 · Permentan Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:20 Mei 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan20 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 232)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini memperjelas bahwa pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal hanya terbatas pada penerbitan Izin Usaha sektor pertanian. Izin Usaha sektor pertanian meliputi Izin Usaha Hortikultura, Peternakan, Perkebunan, Tanaman Pangan, Hijauan Pakan Ternak, Veteriner, dan Obat Hewan. Dalam penerbitan Izin Usaha tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bertindak untuk dan atas nama Menteri Pertanian.

(-)

(-)