Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/20/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/20/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/20/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/20/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2000Tanggal Penetapan:12 September 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku12 September 2000
Tanggal Penetapan12 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999 tanggal 18 Mei 1999 tentang Fasilitas Pendanaan Dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank umum akibat ketidaksesuaian arus dana masuk dan keluar. Bank Indonesia, sebagai lender of the last resort, menyediakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk menjaga kelangsungan usaha bank dan sistem pembayaran.

Ketentuan Substansial: FPJP diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dengan syarat agunan berkualitas tinggi seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Obligasi Pemerintah. Bank harus memenuhi persyaratan modal minimum dan tingkat kesehatan yang cukup sehat. FPJP hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek dan tidak untuk masalah struktural. Bank Indonesia mengenakan biaya bunga atas penggunaan FPJP, dan agunan harus bebas dari perikatan dan sengketa.

1. Persyaratan Bank yang mengajukan FPJP sebagaimana diatur dalam Pasal 7 mulai berlaku sejak 1 Januari 2002.

1. Penggunaan FPJP yang tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi berupa: a. tidak dapat memperoleh FPJP selama batas waktu tertentu; dan b. sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.