di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/20/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/20/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/20/PBI/2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank umum akibat ketidaksesuaian arus dana masuk dan keluar. Bank Indonesia, sebagai lender of the last resort, menyediakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk menjaga kelangsungan usaha bank dan sistem pembayaran.
Ketentuan Substansial: FPJP diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dengan syarat agunan berkualitas tinggi seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Obligasi Pemerintah. Bank harus memenuhi persyaratan modal minimum dan tingkat kesehatan yang cukup sehat. FPJP hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek dan tidak untuk masalah struktural. Bank Indonesia mengenakan biaya bunga atas penggunaan FPJP, dan agunan harus bebas dari perikatan dan sengketa.