Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 4/2022 · Perda Kabupaten Lingga No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2022Tanggal Penetapan:23 November 2022
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Masyarakat Suku Laut
LokasiPemerintah Kabupaten Lingga
Tanggal Berlaku23 November 2022
Tanggal Penetapan23 November 2022
Tempat PenetapanDaik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Lingga Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut Kabupaten Lingga.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat suku laut, mewujudkan masyarakat suku laut yang sejahtera dan terlindungi dari diskriminasi, memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat suku laut, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat suku laut dalam melaksanakan haknya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat suku laut melalui pemberdayaan, dan memberdayakan masyarakat suku laut dalam mencegah kerusakan sumber daya alam. Pengakuan dan perlindungan dilakukan melalui penetapan oleh Bupati berdasarkan identifikasi, verifikasi, dan validasi. Objek Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Suku Laut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pemerintah Daerah wajib memberdayakan masyarakat hukum adat suku laut secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu dalam berbagai bidang seperti kebudayaan, permukiman, sanitasi, administrasi kependudukan, kehidupan beragama, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, ketenagakerjaan, advokasi dan bantuan hukum, sosial, lingkungan hidup, dan perikanan. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang terkait pengakuan, pemberdayaan, penyediaan sarana dan prasarana, sosialisasi kebijakan, perlindungan kekayaan intelektual, dan pembentukan wadah komunikasi. Masyarakat Suku Laut memiliki hak atas pembangunan, hak asal usul dan kebudayaan, serta kewajiban untuk melestarikan budaya, bertoleransi, memelihara lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Masyarakat Hukum Adat Suku Laut yang telah ada dan tinggal dalam suatu Kawasan sebelum Kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah adat, sepanjang memenuhi ketentauan peraturan perundang-undangan wajib dilindungi dan diakui keberadaannya. 2. Berkaitan dengan hak pribadi harus diakui dan dilindungi jika termasuk dalam kawasan adat.

(-)