Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat suku laut, mewujudkan masyarakat suku laut yang sejahtera dan terlindungi dari diskriminasi, memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat suku laut, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat suku laut dalam melaksanakan haknya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat suku laut melalui pemberdayaan, dan memberdayakan masyarakat suku laut dalam mencegah kerusakan sumber daya alam. Pengakuan dan perlindungan dilakukan melalui penetapan oleh Bupati berdasarkan identifikasi, verifikasi, dan validasi. Objek Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Suku Laut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pemerintah Daerah wajib memberdayakan masyarakat hukum adat suku laut secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu dalam berbagai bidang seperti kebudayaan, permukiman, sanitasi, administrasi kependudukan, kehidupan beragama, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, ketenagakerjaan, advokasi dan bantuan hukum, sosial, lingkungan hidup, dan perikanan. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang terkait pengakuan, pemberdayaan, penyediaan sarana dan prasarana, sosialisasi kebijakan, perlindungan kekayaan intelektual, dan pembentukan wadah komunikasi. Masyarakat Suku Laut memiliki hak atas pembangunan, hak asal usul dan kebudayaan, serta kewajiban untuk melestarikan budaya, bertoleransi, memelihara lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.