di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 7/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dibentuk dengan latar belakang untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perbankan, serta meningkatkan kemandirian dan daya saing Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus. Tujuan utamanya adalah membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, pembangunan daerah, pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek operasional dan pengelolaan PD. BPR. Bank Pasar, termasuk hubungan antara PD. BPR. Bank Pasar dengan Pemerintah Kabupaten, Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban PD. BPR. Bank Pasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah.