Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 295 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 295 Tahun 1965 tentang Tugas, Wewenang Dan Bidang Kerja Menteri Urusan Perasuransian

Juga dikenal sebagai: Keppres 295/1965 · Keppres No. 295 Tahun 1965 · Keppres Nomor 295 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1965Tanggal Penetapan:22 September 1965
PerasuransianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTugas, Wewenang Dan Bidang Kerja Menteri Urusan Perasuransian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1965
Tanggal Penetapan22 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.180 tahun 1965, khusus yang mengenai perubahan susunan Kompartimen Keuangan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.295 Tahun 1965 menetapkan tugas dan wewenang Menteri Urusan Perasuransian untuk meningkatkan potensi perasuransian nasional sebagai komponen ekonomi yang kuat berdasarkan prinsip Berdikari. Menteri bertanggung jawab menetapkan kebijakan, mengatur, dan mengawasi bidang perasuransian secara luas, termasuk penyaluran dana investasi dari kegiatan perasuransian. Selain itu, Menteri juga bertugas menciptakan sistem jaminan kesejahteraan rakyat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bidang kerja Menteri meliputi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik negara maupun swasta, serta unit asuransi dalam perusahaan negara dan swasta.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 19 Juni 1965.

(-)