Keputusan Presiden Republik Indonesia No.295 Tahun 1965 menetapkan tugas dan wewenang Menteri Urusan Perasuransian untuk meningkatkan potensi perasuransian nasional sebagai komponen ekonomi yang kuat berdasarkan prinsip Berdikari. Menteri bertanggung jawab menetapkan kebijakan, mengatur, dan mengawasi bidang perasuransian secara luas, termasuk penyaluran dana investasi dari kegiatan perasuransian. Selain itu, Menteri juga bertugas menciptakan sistem jaminan kesejahteraan rakyat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bidang kerja Menteri meliputi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik negara maupun swasta, serta unit asuransi dalam perusahaan negara dan swasta.