Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 6/2014 · Perda Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:3 Juni 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan03 Juni 2014
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar Bandar Udara Tebelian Sintang. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan serta menertibkan kawasan di sekitar bandar udara agar tidak mengganggu aktivitas operasi bandar udara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP): Meliputi wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara dengan radius kurang lebih 15.000 meter dari landasan pacu. KKOP terdiri dari beberapa kawasan, termasuk Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Bandar Udara, Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, dan kawasan di bawah berbagai permukaan (horizontal dalam, horizontal luar, kerucut, transisi), serta kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan.
  2. Penggunaan KKOP: Setiap kawasan memiliki kriteria penggunaan yang berbeda, dengan pembatasan tertentu untuk memastikan keselamatan penerbangan. Beberapa kegiatan yang dilarang meliputi pembangunan instalasi berbahaya, peternakan atau hunian habitat burung, industri yang menimbulkan asap, dan kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan seperti permainan layang-layang dan balon udara.
  3. Pengendalian Penggunaan KKOP: Dilakukan melalui perizinan, pengawasan, dan penertiban. Perizinan dilakukan oleh Bupati setelah dikoordinasikan dengan Penyelenggara Bandar Udara. Pengawasan dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Bandar Udara.
  4. Hak dan Kewajiban: Pemerintah Daerah, Penyelenggara Bandar Udara, dan masyarakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam penataan ruang KKOP.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua rencana tata ruang wilayah, daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Sanksi administrasi dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang KKOP berupa pencabutan izin dan pembongkaran bangunan dan/atau benda tumbuh. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 dan/atau Pasal 14 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).