Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 10/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2009Tanggal Penetapan:28 Desember 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku28 Desember 2009
Tanggal Penetapan28 Desember 2009
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawaban Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2003 Seri D Nomor 32).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

1. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Barang Daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.

3. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab.

4. Penyusunan dan Penetapan APBD: Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, yang kemudian dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

5. Pelaksanaan dan Perubahan APBD: Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, efektif, dan efisien. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau keadaan darurat.

6. Pengelolaan Kas Umum Daerah: Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.

7. Pengelolaan Piutang Daerah: Setiap piutang daerah harus diselesaikan dengan tepat waktu, dan piutang yang tidak dapat diselesaikan dapat dihapuskan sesuai ketentuan.

8. Pengelolaan Investasi Daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

9. Pengelolaan Barang Milik Daerah: Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, dan pengamanan.

10. Pengelolaan Dana Cadangan: Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

11. Pengelolaan Utang Daerah: Walikota dapat mengadakan utang daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)