Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 9/2011 · Perda Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lebak. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dan pendapatan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi perdesaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan BUMDes oleh Pemerintah Desa melalui Peraturan Desa yang memuat penetapan pendirian, maksud dan tujuan, serta besarnya penyertaan modal.
  2. Syarat pembentukan BUMDes meliputi inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya desa dan manusia, serta peningkatan pendapatan masyarakat dan desa.
  3. Organisasi pengelola BUMDes terdiri dari penasihat/komisaris (Kepala Desa) dan pelaksana operasional/direksi. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dengan masa jabatan 4 tahun.
  4. Pengelolaan BUMDes berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memuat rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, kepengurusan, hak dan kewajiban pengurus, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan.
  5. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil/rumah tangga.
  6. Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak ketiga.
  7. Bagi hasil usaha dilakukan berdasarkan keuntungan bersih sesuai sistem akuntansi perusahaan. Kerugian menjadi tanggung jawab BUMDes.
  8. BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama.
  9. Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Penasihat/Komisaris, yang kemudian dilaporkan kepada BPD dan masyarakat.
  10. Bupati melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengembangan manajemen serta sumber daya manusia.
  11. BPD dan Inspektorat melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.

1. BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

(-)