Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 10/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan paragraf dan pasal baru terkait pengelolaan pasar dan pertokoan, pemberian dan perpindahan hak pakai, hak dan kewajiban pemegang hak pakai, serta larangan bagi pemegang hak pakai. Secara khusus, ditambahkan ketentuan mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pasar grosir dan/atau pertokoan yang diselenggarakan oleh Dinas terkait. Diatur pula persyaratan untuk mendapatkan hak pakai toko/kios/los/warung yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemegang hak pakai yang akan melepaskan haknya wajib memberitahukan kepada Pemerintah Daerah, dan tata cara pelepasan serta pengalihan hak pakai juga akan diatur dengan Peraturan Bupati. Pemegang hak pakai memiliki hak untuk memanfaatkan tempat berjualan dengan baik dan berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, serta membayar retribusi. Selain itu, terdapat larangan bagi pemegang hak pakai, seperti menjadikan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, meletakkan barang di luar batas yang ditentukan, dan mengubah bentuk bangunan tanpa izin. Lampiran I dan II Peraturan Daerah juga diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah serta tarif retribusi pasar grosir/pertokoan.

(-)

1. Setiap Pemegang Hak Pakai Toko/kios/los/warung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 E dikenakan sanksi administratif berupa peringatan/tegoran tertulis dan atau dicabutnya hak atas Toko /kios/los/warung. 2. Pencabutan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila tidak mengindahkan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.