di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2020 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah:
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan pembiayaan daerah terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pendanaannya dapat diambil dari belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.