Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2020 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2020Tanggal Penetapan:2 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku02 Oktober 2020
Tanggal Penetapan02 Oktober 2020
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp3.219.128.443.788,00
  • Bertambah: Rp501.964.658.553,67
  • Jumlah setelah perubahan: Rp3.721.093.102.341,67

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp3.239.328.443.788,00
  • Bertambah: Rp686.875.160.271,85
  • Jumlah setelah perubahan: Rp3.926.203.604.059,85
  • Defisit: Rp(205.110.501.718,18)

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan:
    • Semula: Rp35.200.000.000,00
    • Bertambah: Rp179.910.501.718,18
    • Jumlah setelah perubahan: Rp215.110.501.718,18
  • Pengeluaran:
    • Semula: Rp15.000.000.000,00
    • Berkurang: Rp(5.000.000.000,00)
    • Jumlah setelah perubahan: Rp10.000.000.000,00
  • Pembiayaan Netto setelah perubahan: Rp205.110.501.718,18

Penerimaan pembiayaan daerah terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pendanaannya dapat diambil dari belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)