Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 34/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 34 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaBesaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 Mei 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang pemberian tunjangan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Tunjangan yang diberikan meliputi Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa yang diberikan setiap bulan. Besaran tunjangan berbeda-beda untuk setiap jabatan, dengan rincian yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia bertanggung jawab dan berwenang dalam pelaksanaan teknis pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut.

1. Peraturan Ombudsman ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 Mei 2018.

(-)