Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma

Juga dikenal sebagai: PP 1/1992 · PP No. 1 Tahun 1992 · PP Nomor 1 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 1992Tanggal Penetapan:3 Januari 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 1992
Tanggal Penetapan03 Januari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang diperoleh dari dana bantuan luar negeri, yang digunakan untuk sarana produksi hayati dan farmasi. Nilai kekayaan negara yang ditetapkan sebagai tambahan modal adalah sebesar Rp 1.643.651.719,39. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)