Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 50/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 50/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-548/BL/2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai sebagai Perantara Pedagang Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.3 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengaturan pengendalian internal Perusahaan Efek. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Perantara Pedagang Efek untuk memiliki sistem pengendalian internal yang sesuai dengan ketentuan peraturan, termasuk memiliki dan melaksanakan paling sedikit 6 (enam) fungsi yaitu pemasaran, manajemen risiko, pembukuan, Kustodian, teknologi informasi, dan kepatuhan. Peraturan ini juga mengatur pemisahan fungsi-fungsi tersebut. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut, termasuk tanggung jawab unit kerja yang menjalankan fungsi, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan fungsi, dan kewajiban pelaporan kepada Bursa Efek dan Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan fungsi tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Peraturan ini juga mengatur mengenai alih daya fungsi Perantara Pedagang Efek kepada Pihak lain.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.