Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengaturan pengendalian internal Perusahaan Efek.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Perantara Pedagang Efek untuk memiliki sistem pengendalian internal yang sesuai dengan ketentuan peraturan, termasuk memiliki dan melaksanakan paling sedikit 6 (enam) fungsi yaitu pemasaran, manajemen risiko, pembukuan, Kustodian, teknologi informasi, dan kepatuhan. Peraturan ini juga mengatur pemisahan fungsi-fungsi tersebut. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut, termasuk tanggung jawab unit kerja yang menjalankan fungsi, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan fungsi, dan kewajiban pelaporan kepada Bursa Efek dan Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan fungsi tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Peraturan ini juga mengatur mengenai alih daya fungsi Perantara Pedagang Efek kepada Pihak lain.