di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 4/2018 · Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan ini mengatur tentang bantuan kedinasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah pentingnya bantuan kedinasan dalam memperlancar pelayanan administrasi pemerintah di bidang keuangan dan pembangunan, serta perlunya pengaturan yang tertib, profesional, dan akuntabel.
Tujuan bantuan kedinasan adalah untuk memperlancar tugas dan fungsi BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah dan memperlancar pelaksanaan kegiatan Mitra Kerja demi terwujudnya kinerja program dan pembangunan nasional. BPKP dapat memberikan bantuan kedinasan kepada Mitra Kerja yang memenuhi syarat, seperti ketidakmampuan Mitra Kerja untuk melaksanakan sendiri keputusan atau tindakan, kurangnya tenaga atau fasilitas, atau kebutuhan akan laporan hasil pengawasan dari BPKP.
Mitra Kerja harus mengajukan permohonan tertulis kepada BPKP. Kepala BPKP berwenang menerima atau menolak permintaan tersebut, dengan mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Utama BPKP, Deputi Kepala BPKP, atau Kepala Perwakilan BPKP. Prioritas diberikan pada pencapaian target kinerja BPKP, penugasan strategis nasional, dan penugasan dari Pemangku Kepentingan Utama BPKP. Sekretaris Utama BPKP, Deputi Kepala BPKP, atau Kepala Perwakilan BPKP wajib menjawab permintaan bantuan secara tertulis paling lambat 5 hari kerja setelah surat diterima.
Biaya bantuan kedinasan dapat bersumber dari anggaran Mitra Kerja, dengan standar biaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, standar biaya masukan BPKP, atau standar biaya Mitra Kerja. Pengelolaan kegiatan bantuan kedinasan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, selektif, tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap pegawai BPKP dilarang menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.