Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 4/2018 · Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:13 September 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaBantuan Kedinasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan13 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2055).

Peraturan Badan ini mengatur tentang bantuan kedinasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah pentingnya bantuan kedinasan dalam memperlancar pelayanan administrasi pemerintah di bidang keuangan dan pembangunan, serta perlunya pengaturan yang tertib, profesional, dan akuntabel.

Tujuan bantuan kedinasan adalah untuk memperlancar tugas dan fungsi BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah dan memperlancar pelaksanaan kegiatan Mitra Kerja demi terwujudnya kinerja program dan pembangunan nasional. BPKP dapat memberikan bantuan kedinasan kepada Mitra Kerja yang memenuhi syarat, seperti ketidakmampuan Mitra Kerja untuk melaksanakan sendiri keputusan atau tindakan, kurangnya tenaga atau fasilitas, atau kebutuhan akan laporan hasil pengawasan dari BPKP.

Mitra Kerja harus mengajukan permohonan tertulis kepada BPKP. Kepala BPKP berwenang menerima atau menolak permintaan tersebut, dengan mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Utama BPKP, Deputi Kepala BPKP, atau Kepala Perwakilan BPKP. Prioritas diberikan pada pencapaian target kinerja BPKP, penugasan strategis nasional, dan penugasan dari Pemangku Kepentingan Utama BPKP. Sekretaris Utama BPKP, Deputi Kepala BPKP, atau Kepala Perwakilan BPKP wajib menjawab permintaan bantuan secara tertulis paling lambat 5 hari kerja setelah surat diterima.

Biaya bantuan kedinasan dapat bersumber dari anggaran Mitra Kerja, dengan standar biaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, standar biaya masukan BPKP, atau standar biaya Mitra Kerja. Pengelolaan kegiatan bantuan kedinasan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, selektif, tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap pegawai BPKP dilarang menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 16 dan Pasal 19 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.