Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua

Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua 14/2016 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 14 Tahun 2016 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
TemaTata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Nomor 4)

Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemilihan anggota MRP yang demokratis, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi solidaritas antar orang asli Papua, serta menjaga integritas bangsa dan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Keanggotaan MRP terdiri dari wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama, dengan jumlah keseluruhan 51 orang. 2. Persyaratan calon anggota MRP mencakup aspek kewarganegaraan, keagamaan, ketaatan pada Pancasila dan UUD 1945, pemahaman adat istiadat, usia, kesehatan, moral, komitmen terhadap hak-hak orang asli Papua, status keanggotaan legislatif dan partai politik, domisili, serta pendidikan. 3. Wilayah pemilihan anggota MRP dibagi menjadi beberapa wilayah adat dengan kuota yang berbeda untuk masing-masing wilayah. 4. Penyelenggaraan pemilihan anggota MRP dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 5. Tata cara pencalonan anggota MRP melibatkan kelompok masyarakat adat, organisasi perempuan, dan lembaga keagamaan yang memenuhi persyaratan tertentu. 6. Pemilihan anggota MRP dilakukan melalui dua tahapan, yaitu pemilihan di tingkat kabupaten/kota dan pemilihan di tingkat gabungan kabupaten/kota untuk wakil adat dan wakil perempuan, serta pemilihan di tingkat provinsi untuk wakil agama.

(-)

(-)