di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 26/2015 · Permenkumham No. 26 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bersama ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan tujuan mengatur pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan pelanggaran hak cipta, termasuk pihak yang berwenang untuk melaporkan, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam laporan tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur proses verifikasi laporan oleh tim yang dibentuk oleh kementerian terkait, serta prosedur penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, diatur dalam konteks pelaporan dan penutupan konten yang melanggar. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pembukaan kembali konten dan/atau hak akses yang telah ditutup, serta upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap keputusan penutupan tersebut.