di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2008 · PERPRES No. 70 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka, serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS yang bersangkutan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh peraturan pelaksana. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.