Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 3/2010 · Permendikbud No. 3 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2010Tanggal Penetapan:29 Januari 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku29 Januari 2010
Tanggal Penetapan29 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan penggandaan bahan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur bahwa penggandaan bahan UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan bahan UN diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 Januari 2010.

(-)

(-)