Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 1/2016 · Perka BPOM No. 1 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2016Tanggal Penetapan:28 Januari 2016
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku05 Februari 2016
Tanggal Penetapan28 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik sepanjang mengatur periklanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melindungi masyarakat dari iklan kosmetika yang tidak objektif, menyesatkan, dan tidak lengkap. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengawasan iklan kosmetika dengan kondisi terkini dan memberikan panduan bagi pelaku usaha serta petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kosmetika hanya dapat diiklankan setelah mendapatkan izin edar berupa notifikasi. Iklan harus mematuhi peraturan perundang-undangan, pedoman pengawasan, dan etika periklanan. Iklan harus objektif, tidak menyesatkan, dan lengkap. Pemegang Nomor Notifikasi bertanggung jawab untuk memastikan iklan sesuai dengan peraturan. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan melalui petugas yang ditunjuk, meliputi pengawasan rutin, berdasarkan kasus, dan pengaduan masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Pemegang Nomor Notifikasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif kepada Pemilik Nomor Notifikasi berupa: a. peringatan tertulis; b. perintah penghentian tayang Iklan; c. penarikan dan/atau pemusnahan media Iklan; d. larangan mengiklankan produk; e. penghentian sementara kegiatan produksi/distribusi/importasi produk yang melanggar Iklan; dan/atau f. pembatalan notifikasi terhadap produk yang melanggar Iklan.