Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 2/2005 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2005Tanggal Penetapan:3 Maret 2005
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku03 Maret 2005
Tanggal Penetapan03 Maret 2005
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pasar dan Pemungutan Retribusinya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Klaten, meliputi pasar desa dan pasar daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pasar yang terencana, terpadu, teratur, dan tertib.

Ketentuan Substansial:

Pasar Desa: Pengelolaan pasar desa meliputi penyediaan fasilitas, pengaturan, pengurusan, penertiban, dan pemeliharaan pasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Bupati melakukan pembinaan di bidang administrasi dan pemungutan retribusi. Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama pengelolaan dengan pihak lain serta mendirikan, memindahkan, atau menghapus pasar desa sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh hasil penerimaan pasar desa menjadi pendapatan desa.

Pasar Daerah: Pengelolaan pasar daerah meliputi penyediaan fasilitas, pengaturan, pengurusan, penertiban, pemeliharaan, dan pembinaan pasar. Bupati bertanggung jawab atas pengelolaan pasar daerah dan dapat menunjuk pejabat teknis untuk melaksanakan pengelolaan. Pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, atau pemindahan pasar daerah dilaksanakan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD, dengan mengutamakan kepentingan pedagang yang telah ada dan memenuhi persyaratan teknis dan estetika. Setiap orang atau badan dapat melaksanakan pembangunan fasilitas pasar atas biaya sendiri setelah mendapat izin tertulis dari Bupati dan dikenakan retribusi. Pengelolaan pasar daerah yang berada di wilayah desa dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan desa dan dapat bekerjasama dengan desa yang bersangkutan.

Hak dan Kewajiban: Pemerintah Kabupaten berhak memungut retribusi, melakukan penertiban, dan memberikan izin dasaran tetap/izin penggunaan kios. Pemerintah Kabupaten wajib menyediakan fasilitas pasar dan pelayanan perizinan. Pedagang berhak mendapatkan fasilitas pasar dan izin penggunaan. Pedagang wajib membayar retribusi, membersihkan tempat dasaran, memelihara fasilitas pasar, dan ikut mewujudkan ketertiban pasar.

Larangan: Pedagang dilarang memperjualbelikan barang yang dilarang, barang yang mudah terbakar atau meledak, barang dagangan yang tidak sesuai dengan tempat yang ditetapkan, meletakkan barang dagangan di jalan, menggunakan kios untuk tempat tinggal, mengubah bangunan tanpa izin, dan memindahtangankan penggunaan tempat dasaran tanpa izin.

1. Pasar Desa yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, secara bertahap diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Desa dengan memperhatikan kesiapan dan kemampuan Desa yang bersangkutan. 2. Pasar swasta/milik perorangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dikelola oleh swasta/perorangan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Izin penggunaan tempat dasaran untuk kios, los dan halaman pasar yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin pemakaian tempat dasaran tersebut. 4. Pemegang izin penggunaan tempat dasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbarui Izinnya berdasarkan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya izin penggunaan tenpat dasaran.

1. Izin Penggunaan Tempat Dasaran dapat dicabut apabila Pemegang Izin melanggar ketentuan dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-udangan yang berlaku. 2. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13, 14, 20 Peraturan Daerah ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), serta pencabutan Izin penggunaa tempat dasaran.