Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2012-2017

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 11/2013 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 11 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeQanun
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2012-2017
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008-2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 6).

Qanun ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur untuk periode 2012-2017. RPJM ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten. RPJM ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPK dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RPJM Kabupaten 2012-2017 memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan kabupaten, kebijakan umum dan program SKPK, lintas SKPK dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. SKPK wajib melaksanakan program RPJM yang dituangkan dalam Renstra SKPK, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappeda Kabupaten. Bappeda Kabupaten melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM ke dalam Renstra SKPK.

Maksud penyusunan RPJM adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun RKPD Tahunan dan Renstra SKPK, sebagai landasan bagi DPRK dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan pembangunan. Tujuan penyusunan RPJM adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis kondisi umum sumber daya pembangunan, merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan pembangunan, serta menyajikan matrik indikasi rencana program dan kegiatan prioritas.

(-)

(-)