Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 9/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2001 Nomor 12 Seri B Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kebersihan dan persampahan kepada masyarakat, yang pembiayaannya dibebankan melalui retribusi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan atas setiap persil di Kabupaten Muaro Jambi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk perumahan, perdagangan, hotel/losmen, rumah makan/restoran/warung, perusahaan/pabrik/industri, usaha tontonan/hiburan/rekreasi, dan perkantoran.

Peran serta masyarakat diusahakan melalui penyediaan sarana dan prasarana kebersihan seperti tempat sampah, TPS, dan angkutan sampah, yang dikoordinasikan oleh Ketua RT/RW. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD sebagai dasar penetapan retribusi terutang melalui SKRD atau SKRDKBT. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan SKRD. Pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk masa satu bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.

(-)

(-)