Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2006 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2006 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku22 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 61).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Pencabutan ini dilakukan untuk meningkatkan tanggung jawab dan mengurangi beban masyarakat dalam penggunaan serta pemeliharaan alat pemadam kebakaran. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dihapuskan.

(-)

(-)