Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2016 tentang Dana Siap Pakai Pada Keadaan Darurat Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 6/2016 · Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Siap Pakai Pada Keadaan Darurat Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Siap Pakai pada Keadaan Darurat Bencana di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah tingginya tingkat kerawanan bencana di wilayah Kabupaten Poso, yang memerlukan penanganan cepat dan tepat. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanggulangan bencana dengan ketersediaan dana yang memadai. Ketentuan substansial meliputi: - Sumber Dana: Dana penanggulangan bencana berasal dari APBD dan ditempatkan dalam anggaran BPBD. - Penggunaan Dana: Dana Siap Pakai digunakan untuk pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, serta penampungan dan hunian sementara. - Pengelolaan Dana: Kepala Pelaksana BPBD berwenang mengelola Dana Siap Pakai sebagai Pengguna Anggaran. BPBD bertugas menyelenggarakan penanggulangan bencana secara teknis, melakukan pengkajian cepat, mengidentifikasi dampak, memenuhi kebutuhan dasar korban, dan melaksanakan pemberian bantuan dengan melibatkan Camat dan Lurah/Kepala Desa. - Larangan: Pejabat Pengelola/Pengguna Dana Siap Pakai dilarang menggunakan dana di luar ketentuan dan tidak menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan. - Pemantauan dan Pelaporan: Pemantauan dilakukan oleh Kepala Pelaksana BPBD bersama Perangkat Daerah terkait, dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala BPBD. - Pengawasan: Bupati dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Siap Pakai. - Laporan Pertanggungjawaban: Kepala Pelaksana BPBD wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Siap Pakai kepada Bupati melalui Kepala BPBD sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.

(-)

1. Setiap Pejabat Pengelola/Pengguna Dana Siap Pakai yang menyalahgunakan Dana Siap Pakai pada keadaan Darurat Bencana tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 2. Tindak pidana sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelangaran.