di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 Tahun 2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 3/POJK.05/2013 · Peraturan OJK No. 3/POJK.05/2013
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) melalui kewajiban penyampaian laporan bulanan yang lebih komprehensif, berkualitas, dan tepat waktu. Laporan ini diperlukan untuk mendukung sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di sektor jasa keuangan non-bank. LJKNB yang dimaksud meliputi perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang diatur oleh OJK. Direksi dan komisaris LJKNB bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan. Laporan bulanan harus mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan diatur dalam Surat Edaran OJK.