Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta untuk menyesuaikan besaran modal dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai tata kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
- **Definisi**: Perubahan definisi beberapa istilah seperti PDAM, BUMD, Modal Dasar, dan lainnya.
- **Modal Dasar**: Penetapan modal dasar PDAM sebesar Rp 30.000.000.000,00 yang harus dipenuhi secara bertahap.
- **Kewenangan Bupati**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan pemilik modal pada PDAM, dengan kewenangan memberikan kuasa kepada pejabat Pemerintah Daerah.
- **Dewan Pengawas dan Direksi**: Pengangkatan dan persyaratan anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta tugas dan wewenang Direksi.
- **Kerja Sama dan Pinjaman**: Ketentuan mengenai kerja sama PDAM dengan pihak lain dan perolehan pinjaman.
- **Penghasilan dan Fasilitas Direksi**: Pengaturan mengenai gaji, tunjangan, fasilitas, dan uang jasa pengabdian bagi Direksi.
- **Kepegawaian**: Kewenangan Direksi dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai PDAM.
- **Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan**: Penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PDAM.
- **Pembagian Laba Bersih**: Persentase pembagian laba bersih untuk Pemerintah Daerah, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Dana Kesejahteraan, dan Jasa Produksi.
- **Pengadaan Barang/Jasa**: Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
- **Pembinaan**: Pembinaan umum, kelembagaan, usaha, internal, dan teknis PDAM.
- **Tata Kelola Perusahaan yang Baik**: Kewajiban pengelolaan PDAM berdasarkan asas tata kelola perusahaan yang baik.