Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 34/2020 · Permenkumham No. 34 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengajuan Permohonan Penerbitan: Permohonan diajukan secara tertulis oleh Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan paling lambat 20 hari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.
  2. Pemeriksaan Permohonan Penerbitan: Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian antara salinan naskah asli dengan soft copy. Jika lengkap, Putusan dicatat dalam buku register Penerbitan. Jika tidak lengkap, dilakukan koordinasi dengan pejabat Mahkamah Konstitusi.
  3. Penerbitan Berita Negara: Direktur Jenderal menerbitkan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas paling lambat 10 hari kerja sejak Permohonan Penerbitan diterima.
  4. Penyampaian Salinan: Salinan naskah asli Putusan yang telah diterbitkan disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, dan satu salinan disimpan sebagai arsip.
  5. Sistem Informasi: Berita Negara yang telah diterbitkan dimuat dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)