Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 4/2006 · Permen PUPR No. 4 Tahun 2006 · Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2006Tanggal Penetapan:23 Februari 2006
Pengawasan & Audit KelembagaanEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaKode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku23 Februari 2006
Tanggal Penetapan23 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tenaga auditor yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum.

Tujuan dari kode etik auditor adalah untuk melindungi auditor dari pengaruh pihak lain, memotivasi pengembangan profesi auditor, dan mencegah perilaku tidak etis. Kode etik ini berlaku bagi auditor dan PNS/petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan.

Prinsip-prinsip audit yang harus ditaati oleh auditor meliputi integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi. Auditor wajib menjaga perilaku dengan mentaati aturan organisasi dan Departemen, menjunjung tinggi tujuan organisasi, menghindarkan diri dari kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Departemen, menjunjung tinggi kejujuran, bertanggung jawab dalam menggunakan data/informasi, berani mengungkapkan fakta, meningkatkan keahlian, dan menyimpan rahasia jabatan.

Peraturan ini juga mengatur hubungan sesama auditor, hubungan auditor dengan pihak yang diperiksa, pembentukan Dewan Kode Etik Auditor, pengaduan atas pelanggaran kode etik, serta larangan bagi auditor seperti menyalahgunakan kewenangan, terlibat dalam kegiatan melanggar hukum, dan menerima hadiah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini berakibat dikenakannya sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. 2. Hukuman disiplin bagi PNS diberlakukan sesuai dengan peraturan perundangan.