Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kualitas Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2001 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2001 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2001Tanggal Penetapan:11 Juli 2001
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kualitas Lingkungan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku24 Juli 2001
Tanggal Penetapan11 Juli 2001
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.34 Tahun 2000 (Lembaran Tahun 2000 No.246);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kualitas Lingkungan di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan pemanfaatan lingkungan hidup dan perlunya pemeliharaan kualitas lingkungan untuk kepentingan masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha atas pengujian kualitas lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Obyek Retribusi**: Meliputi pengujian kualitas air (air laut, air bawah tanah, air estuari, air permukaan, dan air lain yang memerlukan pengujian), tanah (dan segala macam yang mencemari), dan udara (udara ambien, emisi, kebisingan, kebauan, getaran). 2. **Subyek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan pengujian kualitas lingkungan dari Pemerintah Daerah. 3. **Penggolongan Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 4. **Instansi Pelaksana/Pengelola**: Pemerintah Daerah menunjuk instansi pelaksana/pengelola untuk melaksanakan pengujian kualitas lingkungan. 5. **Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan parameter baku mutu, jenis pengujian, jenis bahan, jenis peralatan dan jasa laboratorium serta jasa pengambilan sampel. 6. **Jenis Pengujian**: Meliputi bidang pemeriksaan atau pengujian fisika, kimia, mikrobiologi dan radioaktif. 7. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa ditambah keuntungan yang layak, dengan persentase tertentu untuk bahan pengujian, alat uji, jasa laboratorium, teknik pemeriksaan, dan keuntungan layak. 8. **Wilayah Pemungutan**: Wilayah Daerah tempat pelayanan jasa Pengujian Kualitas Lingkungan atau tempat yang ditunjuk. 9. **Saat Retribusi Terutang**: Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang sah. 10. **Kewajiban Wajib Retribusi**: Mengisi SPORD dengan jelas, benar, dan lengkap.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang. 3. Wajib Retribusi dan atau pejabat yang dengan sengaja melakukan penggelapan Retribusi yang harus dibayar wajib Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali kerugian yang dialami oleh Daerah.