Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kualitas Lingkungan di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan pemanfaatan lingkungan hidup dan perlunya pemeliharaan kualitas lingkungan untuk kepentingan masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha atas pengujian kualitas lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Obyek Retribusi**: Meliputi pengujian kualitas air (air laut, air bawah tanah, air estuari, air permukaan, dan air lain yang memerlukan pengujian), tanah (dan segala macam yang mencemari), dan udara (udara ambien, emisi, kebisingan, kebauan, getaran).
2. **Subyek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan pengujian kualitas lingkungan dari Pemerintah Daerah.
3. **Penggolongan Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
4. **Instansi Pelaksana/Pengelola**: Pemerintah Daerah menunjuk instansi pelaksana/pengelola untuk melaksanakan pengujian kualitas lingkungan.
5. **Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan parameter baku mutu, jenis pengujian, jenis bahan, jenis peralatan dan jasa laboratorium serta jasa pengambilan sampel.
6. **Jenis Pengujian**: Meliputi bidang pemeriksaan atau pengujian fisika, kimia, mikrobiologi dan radioaktif.
7. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa ditambah keuntungan yang layak, dengan persentase tertentu untuk bahan pengujian, alat uji, jasa laboratorium, teknik pemeriksaan, dan keuntungan layak.
8. **Wilayah Pemungutan**: Wilayah Daerah tempat pelayanan jasa Pengujian Kualitas Lingkungan atau tempat yang ditunjuk.
9. **Saat Retribusi Terutang**: Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang sah.
10. **Kewajiban Wajib Retribusi**: Mengisi SPORD dengan jelas, benar, dan lengkap.