di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 13/2019 · Permentan No. 13 Tahun 2019 · Permentan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH) ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pemasukan dan pengeluaran BPAH, tata cara memperoleh Izin Pemasukan dan Izin Pengeluaran, serta tindakan karantina, pelaporan, dan pengawasan. Pemasukan BPAH harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk persyaratan kesehatan hewan, mutu dan keamanan bahan pakan, serta kemasan dan alat angkut. Persyaratan kesehatan hewan mencakup persyaratan negara asal, unit usaha negara asal, transloader negara asal, eksportir negara asal, dan BPAH itu sendiri.
Pelaku usaha yang melakukan pemasukan dan pengeluaran BPAH wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran BPAH oleh pejabat yang berwenang.