Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 13/2019 · Permentan No. 13 Tahun 2019 · Permentan Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 Februari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.130/4/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 618).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH) ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pemasukan dan pengeluaran BPAH, tata cara memperoleh Izin Pemasukan dan Izin Pengeluaran, serta tindakan karantina, pelaporan, dan pengawasan. Pemasukan BPAH harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk persyaratan kesehatan hewan, mutu dan keamanan bahan pakan, serta kemasan dan alat angkut. Persyaratan kesehatan hewan mencakup persyaratan negara asal, unit usaha negara asal, transloader negara asal, eksportir negara asal, dan BPAH itu sendiri.

Pelaku usaha yang melakukan pemasukan dan pengeluaran BPAH wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran BPAH oleh pejabat yang berwenang.

1. Penetapan Negara Asal dan Unit Usaha Negara Asal sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran yang sedang dalam proses mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang tidak melaporkan realisasi Pemasukan atau Pengeluaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau tidak diterbitkan permohonan Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran berikutnya untuk jangka waktu 1 tahun. 2. Pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dalam pengawasan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran.