Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 4/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2012Tanggal Penetapan:4 Juli 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku04 Juli 2012
Tanggal Penetapan04 Juli 2012
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha dibentuk dengan maksud untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Tujuan pendirian PD BPR Bank Jepara Artha adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Fungsi PD BPR Bank Jepara Artha sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan melalui penghimpunan dan penyaluran dana. - Tugas PD BPR Bank Jepara Artha adalah melaksanakan pelayanan perbankan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. - Kegiatan usaha PD BPR Bank Jepara Artha meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, penempatan dana di bank lain, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. - Modal dasar PD BPR Bank Jepara Artha ditetapkan sebesar Rp.30.000.000.000,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. - Organ PD BPR Bank Jepara Artha terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. - Bupati memegang kekuasaan tertinggi. - Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. - Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya.

(-)