Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 33/2023 · Permentan No. 33 Tahun 2023 · Permentan Nomor 33 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2023Tanggal Penetapan:14 September 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku25 September 2023
Tanggal Penetapan14 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Pertanian. Penerapan SPBE ini meliputi tata kelola, manajemen, audit, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi SPBE.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Kementerian untuk meningkatkan keterpaduan penerapan SPBE.
  2. Tata Kelola SPBE mencakup Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
  3. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset TIK, manajemen SDM, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
  4. Audit TIK dilaksanakan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
  5. Penyelenggara SPBE adalah setiap unit kerja di Kementerian.
  6. Pemantauan dan evaluasi SPBE dilaksanakan untuk mengetahui capaian kemajuan dan memberikan saran perbaikan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait SPBE, termasuk arsitektur, peta rencana, anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Juga diatur mengenai manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, SDM, pengetahuan, perubahan, dan layanan SPBE. Audit TIK juga menjadi bagian penting untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum yang telah tersedia di Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap digunakan sampai dengan ditetapkannya Aplikasi Umum.

(-)