Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 12/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Oktober 2013
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2012 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan ini mencakup peningkatan pendapatan daerah menjadi Rp. 741.467.564.350,00 dan peningkatan belanja daerah menjadi Rp. 783.712.873.340,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (42.245.308.990,00). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)