Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 11/2015 · Perda Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1992 tentang Garis Sempadan Pagar dan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan garis sempadan untuk berbagai objek seperti sungai (bertanggul dan tidak bertanggul, di dalam dan di luar kawasan perkotaan), saluran irigasi (bertanggul dan tidak bertanggul), danau, waduk, mata air, jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan, inspeksi, jembatan, persimpangan, tikungan, masuk), jalan rel kereta api, pagar, bangunan, serta jaringan pipa minyak dan gas bumi.
  2. Pengaturan pemanfaatan dan penguasaan daerah sempadan untuk berbagai kegiatan seperti budidaya pertanian, kegiatan niaga, pemasangan reklame, jaringan utilitas, prasarana lalu lintas air, dan bangunan pengawas.
  3. Pengendalian garis sempadan dan pemanfaatan daerah sempadan melalui pengawasan, penertiban, dan mekanisme perizinan.

Peraturan ini bertujuan untuk menjadi landasan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan agar terselenggara secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, serta menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.

1. Semua kegiatan yang ada di Daerah Sempadan yang tidak sesuai dengan fungsi Daerah Sempadan harus disesuaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak negatif terhadap fungsi Daerah Sempadan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini harus sudah dipindahkan. 3. Untuk bangunan yang memiliki izin pelaksanaan penyesuaiannya dilakukan pada saat mengubah bangunan kecuali bangunan khusus yang perlu dilindungi atau dilestarikan harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pada daerah-daerah yang sudah terbangun karena didasarkan pertimbangan tertentu akan diatur pelaksanaanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggar dikenakan sanksi pembongkaran dan pengembalian fungsi atas beban biaya yang bersangkutan.