Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 3/2015 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan terkait peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo dari kelas C menjadi kelas B, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan substansial meliputi perubahan susunan organisasi, struktur, dan eselonering Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie. Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie yang baru terdiri dari Direktur Utama, Direktur Bidang Pelayanan (dengan bidang-bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang medik dan non-medik), Direktur Bidang Umum dan Keuangan (dengan bagian umum, keuangan, dan program, humas, dan rekam medik), Dewan Pengawas, komite-komite (etik dan hukum, medik, keperawatan, farmasi dan terapi), Satuan Pengawas Intern (SPI), Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), dan instalasi-instalasi. Peraturan ini juga menetapkan eselon jabatan struktural untuk Inspektur, Kepala Badan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie, Kepala Kantor, Kepala Satuan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala UPTB.

(-)

(-)