Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 10/2015 · Perda Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJalan
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jalan menetapkan kerangka hukum untuk penyelenggaraan jalan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah bahwa jalan merupakan prasarana transportasi penting untuk pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan yang optimal, serta sistem jaringan jalan yang berdaya guna untuk mendukung sistem transportasi terpadu.

Peraturan ini mengatur jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum diklasifikasikan berdasarkan status (jalan kabupaten dan jalan desa), sistem jaringan jalan (primer dan sekunder), fungsi (kolektor, lokal, lingkungan), dan kelas jalan. Wewenang penyelenggaraan jalan berada pada Pemerintah Daerah untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta pada pemerintah desa untuk jalan desa. Penyelenggaraan jalan umum meliputi pembangunan jaringan jalan yang menghubungkan pusat produksi dan daerah pemasaran, serta menjangkau desa-desa terpencil.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan teknis jalan (kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas), bagian-bagian jalan (Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, Ruang Pengawasan Jalan), dan pemanfaatan bagian-bagian jalan (bangunan utilitas, penanaman pohon, prasarana moda transportasi lain). Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan memerlukan izin dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

1. Bangunan yang telah berdiri dan melanggar ketentuan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikannya sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini. 2. Bangunan dan persil tanah masyarakat yang telah memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan dan sertifikat, guna menyesuaikan ketentuan maka terhadap pemilik tersebut akan dilakukan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyesuaian bangunan dan persil tanah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kompensasi. 4. Tata cara pemberian kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.