Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi. Latar belakangnya adalah pentingnya investasi dalam pembangunan daerah dan perlunya pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk menarik investor.
Ketentuan substansial mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi, jenis usaha yang diprioritaskan, serta bentuk insentif dan kemudahan yang diberikan. Kriteria pemberian insentif antara lain kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, kemitraan dengan UMKM, penggunaan produk dalam negeri, dan berorientasi ekspor. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi UMKM, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal atau lokasi tertentu, usaha dengan perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, dan usaha yang telah mendapatkan fasilitas dari pemerintah pusat. Bentuk insentif meliputi pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Bentuk kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi, bantuan teknis, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan di kawasan strategis, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, kemudahan akses tenaga kerja, dan fasilitasi promosi.