Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 6/2022 · Perda Kabupaten Bintan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2022Tanggal Penetapan:28 Oktober 2022
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2022
Tanggal Penetapan28 Oktober 2022
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi Di Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2018 Nomor 48).

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi. Latar belakangnya adalah pentingnya investasi dalam pembangunan daerah dan perlunya pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk menarik investor. Ketentuan substansial mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi, jenis usaha yang diprioritaskan, serta bentuk insentif dan kemudahan yang diberikan. Kriteria pemberian insentif antara lain kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, kemitraan dengan UMKM, penggunaan produk dalam negeri, dan berorientasi ekspor. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi UMKM, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal atau lokasi tertentu, usaha dengan perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, dan usaha yang telah mendapatkan fasilitas dari pemerintah pusat. Bentuk insentif meliputi pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Bentuk kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi, bantuan teknis, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan di kawasan strategis, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, kemudahan akses tenaga kerja, dan fasilitasi promosi.

1. Setiap Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian insentif. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)