Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan retribusi yang mencakup pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, hingga pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap subjek dan objek retribusi, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar daerah. Besaran retribusi terutang ditetapkan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam optimalisasi pemungutan retribusi, dengan catatan tidak menambah beban wajib retribusi. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi bagi wajib retribusi tertentu, serta menetapkan bahwa pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa usaha tersebut.