Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 19/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Cara Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku30 Juni 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan retribusi yang mencakup pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, hingga pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap subjek dan objek retribusi, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar daerah. Besaran retribusi terutang ditetapkan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam optimalisasi pemungutan retribusi, dengan catatan tidak menambah beban wajib retribusi. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme keberatan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi bagi wajib retribusi tertentu, serta menetapkan bahwa pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa usaha tersebut.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari retribusi terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dan ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).