Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 7/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2016Tanggal Penetapan:22 September 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRuang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku22 September 2016
Tanggal Penetapan22 September 2016
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan dan/atau Lahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah pentingnya lingkungan yang sehat untuk kualitas hidup masyarakat dan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Memberikan pedoman pengelolaan RTH.
  2. Menyelenggarakan pengelolaan RTH secara terencana, sistematis, dan terpadu.
  3. Menjamin kepastian hukum dalam menjaga dan melindungi ketersediaan RTH dari alih fungsi lahan.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam memelihara dan mengelola RTH.

Fungsi RTH meliputi:

  1. Paru-paru kawasan perkotaan.
  2. Daerah resapan air.
  3. Sarana pendidikan dan konservasi.
  4. Sarana rekreasi dan budaya.
  5. Menjaga nilai estetika.
  6. Menciptakan keseimbangan dan keindahan lingkungan.
  7. Memberikan kenyamanan dan kesejukan.
  8. Memberikan dampak penghijauan pada kawasan perkotaan.

Ruang lingkup pengelolaan RTH mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Objek pengelolaan adalah seluruh RTH di kawasan perkotaan, yang terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan RTH minimal 30% dari luas wilayah perkotaan, dengan rincian RTH publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%.

Pelaksanaan pengelolaan RTH dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan lainnya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTH. Pengendalian dilakukan untuk menjaga ketersediaan RTH secara berkelanjutan, meliputi target pencapaian, fungsi dan manfaat, luas dan lokasi, serta kesesuaian spesifikasi pemanfaatan lahan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian/pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Orang atau badan yang memanfaatkan RTH tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, atau uang paksa. 2. Orang atau badan yang memanfaatkan RTH menyimpang dari izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa, pencabutan izin, atau penutupan usaha kegiatan. 3. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).