di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud 1/2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah melalui mekanisme pembayaran non-tunai.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Bendahara Pengeluaran (BP/BPP). PPKD memiliki wewenang strategis dalam penunjukan bank penerbit, penetapan pemegang kartu, serta pengawasan internal. Sementara itu, PA/KPA bertanggung jawab atas pengujian tagihan dan pengesahan bukti pengeluaran.
Peraturan ini menetapkan proporsi Uang Persediaan (UP) sebesar 60% untuk UP Tunai dan 40% untuk UP KKPD, dengan batasan belanja tertentu untuk setiap transaksi. KKPD digunakan untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal, termasuk perjalanan dinas. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui pendebitan rekening BP/BPP ke rekening bank penerbit setelah SP2D diterbitkan. Selain itu, diatur pula tata cara aktivasi kartu, penatausahaan bukti belanja, penyelesaian keterlanjuran pembayaran, serta mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala oleh PPKD.