Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud 1/2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2025Tanggal Penetapan:22 Januari 2025
PerbankanHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku22 Januari 2025
Tanggal Penetapan22 Januari 2025
Tempat PenetapanMelonguane

(-)

Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah melalui mekanisme pembayaran non-tunai.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa BUD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Bendahara Pengeluaran (BP/BPP). PPKD memiliki wewenang strategis dalam penunjukan bank penerbit, penetapan pemegang kartu, serta pengawasan internal. Sementara itu, PA/KPA bertanggung jawab atas pengujian tagihan dan pengesahan bukti pengeluaran.

Peraturan ini menetapkan proporsi Uang Persediaan (UP) sebesar 60% untuk UP Tunai dan 40% untuk UP KKPD, dengan batasan belanja tertentu untuk setiap transaksi. KKPD digunakan untuk belanja barang dan jasa serta belanja modal, termasuk perjalanan dinas. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui pendebitan rekening BP/BPP ke rekening bank penerbit setelah SP2D diterbitkan. Selain itu, diatur pula tata cara aktivasi kartu, penatausahaan bukti belanja, penyelesaian keterlanjuran pembayaran, serta mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala oleh PPKD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan KKPD dapat dikenai sanksi berupa penarikan KKPD oleh PPKD. 2. Penarikan KKPD dilakukan apabila terjadi penyalahgunaan (seperti penggunaan di luar belanja operasional/perjalanan dinas, manipulasi data, atau penarikan tunai) atau karena keadaan tertentu (seperti hukuman disiplin, mutasi, atau meninggal dunia). 3. Terdapat sanksi administratif berupa pemotongan besaran UP KKPD sebesar 25% bagi SKPD yang terbukti melakukan ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKPD berdasarkan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi.