Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Reklame Daerah Tingkat II Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1961 · Keppres No. 39 Tahun 1961 · Keppres Nomor 39 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Pajak Reklame Daerah Tingkat II Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Musi-Banjuasin mengenai pemasangan reklame di wilayah tersebut. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 22 Februari 1959. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)