Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 121/2014 · PERPRES No. 121 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta mutu pendidikan tinggi di Yogyakarta. Universitas ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Identitas bela negara akan diatur dalam statuta universitas dengan masukan dari Kementerian Pertahanan. Pembiayaan universitas dibebankan pada APBN, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah. Semua aset dan pegawai dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dialihkan ke universitas ini.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dialihkan ke Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta. 2. Semua mahasiswa yang terdaftar di universitas yang dikelola oleh yayasan tersebut dialihkan ke universitas negeri ini. 3. Pegawai yayasan tetap menjalankan tugasnya sampai status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan. 4. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang bekerja di universitas ini dapat dialihkan statusnya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Pegawai non-PNS dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat jika memenuhi persyaratan.

(-)