Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/3/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/3/2009 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 17/PER/M.KOMINFO/3/2009 · Permenkominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/3/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Media, Pos & PeriklananOtonomi & Pemerintahan DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaDiseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Maret 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang diseminasi informasi nasional yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tujuan diseminasi informasi nasional adalah untuk mencerdaskan bangsa, memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkokoh integritas nasional. Diseminasi informasi nasional diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi nasional.

Penyelenggaraan diseminasi informasi nasional dilakukan secara berjenjang, mulai dari Pemerintah yang menyiapkan paket informasi, Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan koordinasi lintas Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan diseminasi di tingkat Kabupaten/Kota. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menggunakan pola koordinasi, kerjasama, fasilitasi, serta kemitraan dengan media massa dan lembaga komunikasi sosial.

Paket informasi nasional disusun oleh pemerintah melalui koordinasi antar lembaga negara dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika. Paket informasi didistribusikan secara periodik oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyesuaikan paket informasi dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

Dalam penyelenggaraan diseminasi informasi, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menggunakan berbagai sarana komunikasi seperti media massa, media baru (website), media tradisional, media interpersonal, dan media luar ruang. Pejabat pelayanan informasi dibantu oleh pejabat fungsional dan kelompok informasi masyarakat sebagai pelaksana diseminasi informasi nasional.

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan evaluasi terhadap persiapan, pelaksanaan, dan tanggapan publik terhadap pelayanan informasi nasional. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib membuat laporan berkala dan laporan tahunan pelaksanaan tugas diseminasi informasi nasional.

Kelembagaan Komunikasi Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur pelaksana otonomi daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika.

(-)

(-)